Login  Tentang      
31128 Pengunjung Blog Sabtu, 04 Mei 2024

 

Kembali ke daftar blog Cetak Berita ini

LAUNCHING PATBM KELURAHAN BRONTOKUSUMAN

Diposting pada: 25 September 2018 12:31

 

 

 

Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Heroe Poerwadi, MA dan Pejabat Forkopimka Mergangsan menghadiri acara Launching PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Brontokusuman pada Hari Ahad, 23 September 2018 bertempat di Pendopo Manunggal  Kecamatan Mergangsan. Acara tersebut dilaksanakan sekaligus dengan Gebyar PAUD Kelurahan Brontokusuman. PATBM di Kelurahan Brontokusuman baru satu-satunya di Kota Yogyakarta sehingga dapat menjadi  rujukan bagi wilayah lain untuk memberdayakan masyarakat dalam gerakan PATBM. Kegiatan tersebut selaras dengan upaya mewujudkan Mergangsan sebagai kecamatan layak anak dan juga branding pembangunan yang dilaksanakan Kecamatan Mergangsan adalah pembangunan wilayah berwawasan gender. Anak-anak adalah salah satu dari sasaran pengarusutamaan gender disamping perempuan, keluarga miskin, Lansia dan penyandang disabilitas.

 

Dalam Pedoman Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia disebutkan bahwa Dasar hukum pengembangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat adalah berbagai peraturan perundag-undangan yang berkenaan dengan:

1.

Undang-Undang Repubik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama

 

a.

pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara:

 

 

1)

Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak;

 

 

2)

Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan anak;

 

 

3)

Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak anak;

 

 

4)

Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak;

 

 

5)

Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

 

 

6)

Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak;

 

 

7)

Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan

 

 

8)

Memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat .

 

b.

Pasal 21 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam perlindungan anak.

 

c.

Pasal 23 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang memuat pengaturan bahwa Lurah mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat,pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, serta pembinaan kelembagaan. Oleh karena itu, pemerintahan desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya pengertian tentang perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan beberapa istilah yang membangun definisi tersebut.

1.

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upayaupaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru.

2.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Beranjak dari pengertian tersebut, pengertian perlindungan anak dalam pelaksanaan PATBM dikerucutkan dengan memberi fokus pada upaya melakukan tindakan menghindarkan anak dari kekerasan. Untuk itu, penegertian perlindungan anak dalam pedoman ini adalah langkah-langkah dan pengembangan gerakan untuk mencegah dan menanggapi kekerasan terhadap anak.

3.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (seperti pengertian yang dimuat dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2012, pasal 1)

4.

Kekerasan terhadap Anak adalah segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan termasuk eksploitasi ekonomi, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

5.

Terpadu adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Kegaiatan terpadu harus memiliki tujuan yang bersifat luas sebagai sebuah kontinum yaitu mulai dari promosi hak anak, pencegahan., deteksi dan penanganan sejak dini hingga yang kompleks dengan melakukan perubahan-perubahan secara  menyeluruh terhadap masyarakat, keluarga, dan anak. Untuk menghilangkan/mengurangi faktor-faktor penyebab permasalahan dan risikorisiko kekerasan terhadap anak yang telah atau mungkin terjadi, baik pada anak, keluarga, masyarakat. Konsep Terpadu juga mengandung makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat, mensinerginakan dukungan sumber daya masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

6.

Berbasis Masyarakat yaitu merupakan upaya yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu desa/kelurahan.

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk mengembangkan gerakan PATBM ini ke Kelurahan se Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019 yang akan dating.  Mudah-mudahan gerakan tersebut dapat bermanfaat sebagaimana tujuan dari PATBM itu sendiri.