Sistem Informasi Potensi Wilayah Kecamatan Mergangsan
Versi 1.0
40054 Pengunjung | Mengenal Kecamatan Mergangsan | Kamis, 23 Januari 2025 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang adalah instansi pemerintah di Kabupaten Magelang yang diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan tujuan meningkatkan nilai investasi yang diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberantas kemiskinan. Pada tanggal 1 Desember 2016 terjadi perubahan nomenklatur atas BPPT menjadi DPMPTSP dengan Peaturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang tanggal 6 Oktober 2016, yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 1 Desember 2016. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan bidang energi sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data, dan kesekretariatan
Pusat pemerintahan Kecamatan Mergangsan berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 55 Yogyakarta. Kecamatan ini terbagi menjadi tiga kelurahan, yaitu:
Luas wilayah Kecamatan Mergangsan 2,317 km², memiliki 60 RW dan 218 RT, dengan batas wilayah sebagai berikut:
Pelayanan kepada publik terus menerus ditingkatkan, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kabupaten Magelang yang terbit pada tanggal 27 Juni 2018. Dalam peraturan Bupati tersebut seluruh penyelenggaraan perizinan dan non perizinan telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada DPMPTSP. Kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan sebagai berikut: Bupati menerbitkan perizinan dan non perizinan berdasarkan rekomendasi teknis dari SKPD Teknis sejumlah 9 jenis perizinan. |
||